Artikel

Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  273 Kali Dibaca  TAMBAHAN

Arah kebijakan keuangan Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan keuangan Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.

            Ketentuan kebijakan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 ,member batas an terhdap penganggaran operasioanal dan pembangunan Desa. Disamping ketentuan tersebut ,khusus untuk penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBN merujuk pada permendes sesuai dengan tahun anggaran berkaitan dengan Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa.

Pengertian belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa , yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok ,kegiatan dan jenis. Berikut klasifikasi belanja desa , yang terdiri atas kelompok:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Belanja Tak

Untuk selanjutnya dari 6 (enam) kebijakan keuangan desa diperguanakan untuk kelompok belanja yang dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa. Adapun kegiatan jenis belanja terdiri dari;

  1. Pegawai,untuk pengeluaran penghasilanTetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
  2. BarangdanJasa,untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan.
  3. Modal , untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan, pada kegiatan penyelenggaraan kewenangan  desa;
    • Program Kegiatan dan indikatif

Dalam menjalankan program pembangunan tentunya di butuhkan pendanaan yang tidak  sedikit.  Ada beberapa program pemerintah yang  masuk kedesa dengan harapan, pemerintah desa bersamamasyarakat  bias mengoptimalkan program yang ada dalam rangka peningkatan kualitas yang tercakup dalam empat bidang pembangunan di desa.

Perhitungan terhadap besaran nominal anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan ,dilakukan melalui pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pagu kegiatan indikatif setiap tahunnya akan dijadikan dasar pembuatan RKP-Desa, selanjutnya dipergunakan untuk menyusun Rancangan APB-Desa tahun berjalan.Ketentuan belanja  desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.Adapun program kegiatan indikatif mulai dari program kasawan perdesaan, program skala desa, dan program skala desa sebagaimana lampiran:

     

    Kirim Komentar


    Nama
    No. Hp
    E-mail
    Isi Pesan
      CAPTCHA Image  
     

     Peta Desa

     Menu Kategori

     Statistik

     Arsip Artikel

    05 Maret 2025 | 589 Kali
    Profil dan Kondisi Umum Desa
    05 Maret 2025 | 482 Kali
    Sejarah Desa Sumurup
    10 Juli 2019 | 407 Kali
    WISATA RELIGI MAKAM TUMENGGUNG WIROGUNO
    31 Januari 2017 | 361 Kali
    Pemerintahan Desa
    31 Januari 2017 | 355 Kali
    Lembaga Adat
    01 Februari 2017 | 353 Kali
    PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH
    31 Januari 2017 | 353 Kali
    Kebijakan Pembangunan Desa
    28 Juni 2019 | 144 Kali
    PERTEMUAN KONSULTASI MASYARAKAT ( PKM ) DAM BAGONG
    31 Januari 2017 | 287 Kali
    Lembaga Masyarakat Desa
    12 November 2025 | 159 Kali
    MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2026
    03 Juli 2019 | 218 Kali
    PERMOHONAN PERPANJANGAN KTP
    28 Juli 2022 | 141 Kali
    Pembukaan KKN UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
    01 Februari 2017 | 225 Kali
    AGENDA
    29 Mei 2019 | 213 Kali
    PENGAJIAN UMUM

     Agenda

    Belum ada agenda

     Sinergi Program

     Pemerintah Desa

     Komentar

     Media Sosial

     Peta Wilayah Desa

     Peta Lokasi Kantor


    Kantor Desa
    Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
    Desa : Sumurup
    Kecamatan : Bendungan
    Kabupaten : Trenggalek
    Kodepos : 66351
    Telepon : 082338137766
    Email : [email protected]

     Statistik Pengunjung

    • Hari ini:51
      Kemarin:100
      Total Pengunjung:57.239
      Sistem Operasi:Unknown Platform
      IP Address:192.168.101.1
      Browser:Mozilla 5.0