Arah kebijakan keuangan Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan keuangan Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.
Ketentuan kebijakan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 ,member batas an terhdap penganggaran operasioanal dan pembangunan Desa. Disamping ketentuan tersebut ,khusus untuk penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBN merujuk pada permendes sesuai dengan tahun anggaran berkaitan dengan Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa.
Pengertian belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa , yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok ,kegiatan dan jenis. Berikut klasifikasi belanja desa , yang terdiri atas kelompok:
Untuk selanjutnya dari 6 (enam) kebijakan keuangan desa diperguanakan untuk kelompok belanja yang dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa. Adapun kegiatan jenis belanja terdiri dari;
Dalam menjalankan program pembangunan tentunya di butuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Ada beberapa program pemerintah yang masuk kedesa dengan harapan, pemerintah desa bersamamasyarakat bias mengoptimalkan program yang ada dalam rangka peningkatan kualitas yang tercakup dalam empat bidang pembangunan di desa.
Perhitungan terhadap besaran nominal anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan ,dilakukan melalui pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pagu kegiatan indikatif setiap tahunnya akan dijadikan dasar pembuatan RKP-Desa, selanjutnya dipergunakan untuk menyusun Rancangan APB-Desa tahun berjalan.Ketentuan belanja desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.Adapun program kegiatan indikatif mulai dari program kasawan perdesaan, program skala desa, dan program skala desa sebagaimana lampiran: