Artikel

Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  7 Kali Dibaca  TAMBAHAN

Arah kebijakan keuangan Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan keuangan Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.

            Ketentuan kebijakan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 ,member batas an terhdap penganggaran operasioanal dan pembangunan Desa. Disamping ketentuan tersebut ,khusus untuk penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBN merujuk pada permendes sesuai dengan tahun anggaran berkaitan dengan Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa.

Pengertian belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa , yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok ,kegiatan dan jenis. Berikut klasifikasi belanja desa , yang terdiri atas kelompok:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Belanja Tak

Untuk selanjutnya dari 6 (enam) kebijakan keuangan desa diperguanakan untuk kelompok belanja yang dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa. Adapun kegiatan jenis belanja terdiri dari;

  1. Pegawai,untuk pengeluaran penghasilanTetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
  2. BarangdanJasa,untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan.
  3. Modal , untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan, pada kegiatan penyelenggaraan kewenangan  desa;
    • Program Kegiatan dan indikatif

Dalam menjalankan program pembangunan tentunya di butuhkan pendanaan yang tidak  sedikit.  Ada beberapa program pemerintah yang  masuk kedesa dengan harapan, pemerintah desa bersamamasyarakat  bias mengoptimalkan program yang ada dalam rangka peningkatan kualitas yang tercakup dalam empat bidang pembangunan di desa.

Perhitungan terhadap besaran nominal anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan ,dilakukan melalui pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pagu kegiatan indikatif setiap tahunnya akan dijadikan dasar pembuatan RKP-Desa, selanjutnya dipergunakan untuk menyusun Rancangan APB-Desa tahun berjalan.Ketentuan belanja  desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.Adapun program kegiatan indikatif mulai dari program kasawan perdesaan, program skala desa, dan program skala desa sebagaimana lampiran:

     

    Kirim Komentar


    Nama
    No. Hp
    E-mail
    Isi Pesan
      CAPTCHA Image  
     

     Peta Desa

     Menu Kategori

     Statistik

     Arsip Artikel

    11 Maret 2025 | 1 Kali
    TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
    10 Maret 2025 | 4 Kali
    Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDES Tahun Anggaran 2024
    05 Maret 2025 | 10 Kali
    Sejarah Desa Sumurup
    05 Maret 2025 | 7 Kali
    Profil dan Kondisi Umum Desa
    05 Oktober 2023 | 4 Kali
    PENETAPAN RKPDES TAHUN 2024
    10 Agustus 2023 | 6 Kali
    Perencanaan Pembangunan Desa
    08 Agustus 2023 | 2 Kali
    PENYALURAN BLT DD BULAN JULI
    05 Maret 2025 | 10 Kali
    Sejarah Desa Sumurup
    31 Januari 2017 | 8 Kali
    Masalah & Isu Strategis Desa
    31 Januari 2017 | 8 Kali
    Lembaga Masyarakat Desa
    05 Maret 2025 | 7 Kali
    Profil dan Kondisi Umum Desa
    31 Januari 2017 | 7 Kali
    Kebijakan Keuangan Desa
    31 Januari 2017 | 7 Kali
    Pemerintahan Desa
    10 Agustus 2023 | 6 Kali
    Perencanaan Pembangunan Desa
    31 Januari 2017 | 3 Kali
    Kebijakan Pembangunan Desa
    20 April 2022 | 4 Kali
    PENYAMPAIAN BSP POS DAN BLT MINYAK GORENG
    31 Januari 2017 | 2 Kali
    Tabel Data Kependudukan berdasar Populasi Per Wilayah
    29 Mei 2019 | 3 Kali
    PENGAJIAN UMUM
    22 Juli 2019 | 3 Kali
    MUSRENA KEREN DESA SUMURUP
    03 Oktober 2019 | 3 Kali
    PENGUKURAN ASET WARGA TERDAMPAK BENDUNGAN BAGONG
    31 Januari 2017 | 7 Kali
    Pemerintahan Desa

     Agenda

    Belum ada agenda

     Sinergi Program

     Pemerintah Desa

     Komentar

     Media Sosial

     Peta Wilayah Desa

     Peta Lokasi Kantor


    Kantor Desa
    Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
    Desa : Sumurup
    Kecamatan : Bendungan
    Kabupaten : Trenggalek
    Kodepos : 66351
    Telepon : 082338137766
    Email : sumuruppemdes@gmail.com

     Statistik Pengunjung

    • Hari ini:23
      Kemarin:37
      Total Pengunjung:7.990
      Sistem Operasi:Unknown Platform
      IP Address:192.168.101.1
      Browser:Mozilla 5.0