Artikel

Lembaga Adat

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  509 Kali Dibaca  LEMBAGA MASYARAKAT DESA

ada bagian ini, UU Desa mengatur tentang Lembaga Adat Desa.  Keberadaan lembaga tersebut di desa adat menjadi bagian tersendiri dalam memberikan peran dan fungsinya dalam mengembangkan adat istiadat.

 

Pasal 95
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa.

(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

(3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
Desa : Sumurup
Kecamatan : Bendungan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66351
Telepon : 082338137766
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:497
    Kemarin:159
    Total Pengunjung:72.340
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0