Kepala Desa

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  89 Kali Dibaca  Pemerintah desa

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain atau luarah disebagian wilayah lainnya.

     

    Kirim Komentar


    Nama
    No. Hp
    E-mail
    Isi Pesan
      CAPTCHA Image  
     
    Senin, 11 Agustus 2025
    08 : 53 : 57

     Peta Desa

     Menu Kategori

     Statistik

    Jumlah Penduduk

    Bar chart with 3 bars.
    The chart has 1 X axis displaying categories.
    The chart has 1 Y axis displaying Jumlah. Data ranges from -0.5 to 0.5.
    Highcharts.com
    End of interactive chart.

     Agenda

    Belum ada agenda

     Sinergi Program

     Pemerintah Desa

    1 / 2
    BUDIANTOBelum Rekam Kehadiran
    Kepala Desa

     Komentar

     Media Sosial

     Peta Wilayah Desa

    Buka Peta

     Peta Lokasi Kantor


    Kantor Desa
    Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
    Desa : Sumurup
    Kecamatan : Bendungan
    Kabupaten : Trenggalek
    Kodepos : 66351
    Telepon : 082338137766
    Email : sumuruppemdes@gmail.com

     Statistik Pengunjung

    • Hari ini:60
      Kemarin:120
      Total Pengunjung:23.673
      Sistem Operasi:Unknown Platform
      IP Address:192.168.101.1
      Browser:Mozilla 5.0