Artikel

Kepala Desa

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  335 Kali Dibaca  Pemerintah desa

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain atau luarah disebagian wilayah lainnya.

     

    Kirim Komentar


    Nama
    No. Hp
    E-mail
    Isi Pesan
      CAPTCHA Image  
     

     Peta Desa

     Menu Kategori

     Statistik

     Arsip Artikel

    05 Maret 2025 | 615 Kali
    Profil dan Kondisi Umum Desa
    05 Maret 2025 | 487 Kali
    Sejarah Desa Sumurup
    10 Juli 2019 | 427 Kali
    WISATA RELIGI MAKAM TUMENGGUNG WIROGUNO
    31 Januari 2017 | 369 Kali
    Pemerintahan Desa
    31 Januari 2017 | 368 Kali
    Lembaga Adat
    01 Februari 2017 | 362 Kali
    PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH
    31 Januari 2017 | 359 Kali
    Kebijakan Pembangunan Desa
    03 Juli 2019 | 213 Kali
    PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU SEKOLAH (SKTM)
    31 Januari 2017 | 296 Kali
    Visi dan Misi
    30 September 2019 | 124 Kali
    PENDATAAN PERUMAHAN WARGA TERDAMPAK BENDUNGAN
    31 Januari 2017 | 320 Kali
    TP PKK
    03 Juli 2019 | 220 Kali
    PERMOHONAN PERPANJANGAN KTP
    01 Februari 2017 | 230 Kali
    AGENDA
    10 Juli 2019 | 427 Kali
    WISATA RELIGI MAKAM TUMENGGUNG WIROGUNO

     Agenda

    Belum ada agenda

     Sinergi Program

     Pemerintah Desa

     Komentar

     Media Sosial

     Peta Wilayah Desa

     Peta Lokasi Kantor


    Kantor Desa
    Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
    Desa : Sumurup
    Kecamatan : Bendungan
    Kabupaten : Trenggalek
    Kodepos : 66351
    Telepon : 082338137766
    Email : [email protected]

     Statistik Pengunjung

    • Hari ini:79
      Kemarin:108
      Total Pengunjung:58.453
      Sistem Operasi:Unknown Platform
      IP Address:192.168.101.1
      Browser:Mozilla 5.0