Artikel

Kepala Desa

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  427 Kali Dibaca  Pemerintah desa

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain atau luarah disebagian wilayah lainnya.

     

    Kirim Komentar


    Nama
    No. Hp
    E-mail
    Isi Pesan
      CAPTCHA Image  
     

     Peta Desa

     Menu Kategori

     Statistik

     Arsip Artikel

    12 November 2025 | 858 Kali
    MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2026
    05 Maret 2025 | 811 Kali
    Profil dan Kondisi Umum Desa
    05 Maret 2025 | 618 Kali
    Sejarah Desa Sumurup
    10 Juli 2019 | 610 Kali
    WISATA RELIGI MAKAM TUMENGGUNG WIROGUNO
    31 Januari 2017 | 507 Kali
    Lembaga Adat
    01 Februari 2017 | 457 Kali
    PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH
    31 Januari 2017 | 447 Kali
    Masalah & Isu Strategis Desa
    28 Juli 2022 | 176 Kali
    Penyerahan BLTDD Bulan Juli Tahun 2022
    22 Juli 2019 | 270 Kali
    NGURI NGURI WARISAN LELUHUR
    19 Juni 2019 | 236 Kali
    PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA
    30 April 2025 | 242 Kali
    PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT DD )
    03 Juli 2019 | 208 Kali
    PERMOHONAN PEMBUATAN KK (Kartu Keluarga)
    31 Januari 2017 | 358 Kali
    Lembaga Masyarakat Lainnya
    31 Januari 2017 | 361 Kali
    Visi dan Misi

     Agenda

    Belum ada agenda

     Sinergi Program

     Pemerintah Desa

     Komentar

     Media Sosial

     Peta Wilayah Desa

     Peta Lokasi Kantor


    Kantor Desa
    Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
    Desa : Sumurup
    Kecamatan : Bendungan
    Kabupaten : Trenggalek
    Kodepos : 66351
    Telepon : 082338137766
    Email : [email protected]

     Statistik Pengunjung

    • Hari ini:449
      Kemarin:159
      Total Pengunjung:72.292
      Sistem Operasi:Unknown Platform
      IP Address:192.168.101.1
      Browser:Mozilla 5.0