Artikel

Linmas

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  269 Kali Dibaca  LEMBAGA MASYARAKAT DESA
  Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 
Tugas Linmas :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2025 | 589 Kali
Profil dan Kondisi Umum Desa
05 Maret 2025 | 482 Kali
Sejarah Desa Sumurup
10 Juli 2019 | 407 Kali
WISATA RELIGI MAKAM TUMENGGUNG WIROGUNO
31 Januari 2017 | 360 Kali
Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 | 354 Kali
Lembaga Adat
01 Februari 2017 | 353 Kali
PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH
31 Januari 2017 | 353 Kali
Kebijakan Pembangunan Desa
10 Juni 2019 | 258 Kali
MUSYAWARAH DUSUN
27 Desember 2021 | 154 Kali
PEMBERIAN BANTUAN TERNAK SAPI BAGI WARGA TERDAMPAK BENDUNGAN BAGONG
02 Juni 2020 | 147 Kali
penanganan dan pencegahan covid 19
05 Maret 2025 | 589 Kali
Profil dan Kondisi Umum Desa
22 Mei 2025 | 337 Kali
LONGSOR SETELAH HUJAN LEBAT
31 Januari 2017 | 326 Kali
Karang Taruna
16 Mei 2019 | 249 Kali
BUDAYA LOKAL DESA SUMURUP

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
Desa : Sumurup
Kecamatan : Bendungan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66351
Telepon : 082338137766
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:37
    Kemarin:100
    Total Pengunjung:57.225
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0