Artikel

Linmas

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  4 Kali Dibaca  LEMBAGA MASYARAKAT DESA
  Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 
Tugas Linmas :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

11 Maret 2025 | 3 Kali
TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
10 Maret 2025 | 4 Kali
Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDES Tahun Anggaran 2024
05 Maret 2025 | 10 Kali
Sejarah Desa Sumurup
05 Maret 2025 | 8 Kali
Profil dan Kondisi Umum Desa
05 Oktober 2023 | 5 Kali
PENETAPAN RKPDES TAHUN 2024
10 Agustus 2023 | 7 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa
08 Agustus 2023 | 2 Kali
PENYALURAN BLT DD BULAN JULI
05 Maret 2025 | 10 Kali
Sejarah Desa Sumurup
05 Maret 2025 | 8 Kali
Profil dan Kondisi Umum Desa
31 Januari 2017 | 8 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
31 Januari 2017 | 8 Kali
Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 | 8 Kali
Lembaga Masyarakat Desa
10 Agustus 2023 | 7 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 | 7 Kali
Kebijakan Keuangan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
Desa : Sumurup
Kecamatan : Bendungan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66351
Telepon : 082338137766
Email : sumuruppemdes@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:48
    Kemarin:37
    Total Pengunjung:8.015
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0