RT/RW

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  50 Kali Dibaca  LEMBAGA MASYARAKAT DESA

  Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

  Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 
Sabtu, 31 Mei 2025
14 : 40 : 24

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

Jumlah Penduduk

Bar chart with 3 bars.
The chart has 1 X axis displaying categories.
The chart has 1 Y axis displaying Jumlah. Data ranges from -0.5 to 0.5.
Highcharts.com
End of interactive chart.

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

1 / 2
BUDIANTOBelum Rekam Kehadiran
Kepala Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

Buka Peta

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
Desa : Sumurup
Kecamatan : Bendungan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66351
Telepon : 082338137766
Email : sumuruppemdes@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:121
    Kemarin:88
    Total Pengunjung:16.187
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0