Artikel

BUMDes

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  5 Kali Dibaca  LEMBAGA MASYARAKAT DESA

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2025 | 9 Kali
Sejarah Desa Sumurup
05 Maret 2025 | 7 Kali
Profil dan Kondisi Umum Desa
31 Januari 2017 | 7 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
31 Januari 2017 | 7 Kali
Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 | 7 Kali
Lembaga Masyarakat Desa
10 Agustus 2023 | 6 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa
23 April 2021 | 6 Kali
PENYAMPAIAN BENTUK GANTI RUGI LAHAN BENDUNGAN BAGONG
31 Januari 2017 | 3 Kali
RT/RW
15 Desember 2021 | 3 Kali
KESIAPSIAGAAN DAN MITIGASI BENCANA DESA SUMURUP
31 Januari 2017 | 3 Kali
Kepala Desa
31 Januari 2017 | 6 Kali
Kebijakan Keuangan Desa
19 Juni 2019 | 3 Kali
PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA
20 April 2022 | 4 Kali
PENYAMPAIAN BSP POS DAN BLT MINYAK GORENG
03 Juli 2019 | 3 Kali
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU SEKOLAH (SKTM)

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
Desa : Sumurup
Kecamatan : Bendungan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66351
Telepon : 082338137766
Email : sumuruppemdes@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:12
    Kemarin:37
    Total Pengunjung:7.979
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0