Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Rabu Tanggal 12 November 2025 yang bertempat di Balai Desa Sumurup. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang penting bagi pengelolaan keuangan desa dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Penetapan APBDES merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di desa kalipelus sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.