Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  390 Kali Dibaca  Pemerintah desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

     

    Kirim Komentar


    Nama
    No. Hp
    E-mail
    Isi Pesan
      CAPTCHA Image  
     

     Peta Desa

     Menu Kategori

     Statistik

     Arsip Artikel

    12 November 2025 | 859 Kali
    MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2026
    05 Maret 2025 | 814 Kali
    Profil dan Kondisi Umum Desa
    05 Maret 2025 | 621 Kali
    Sejarah Desa Sumurup
    10 Juli 2019 | 611 Kali
    WISATA RELIGI MAKAM TUMENGGUNG WIROGUNO
    31 Januari 2017 | 509 Kali
    Lembaga Adat
    01 Februari 2017 | 457 Kali
    PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH
    31 Januari 2017 | 447 Kali
    Masalah & Isu Strategis Desa
    12 November 2025 | 859 Kali
    MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2026
    10 Juli 2019 | 275 Kali
    CAMPING ZONE "RINGIN PUTIH"
    03 Juli 2019 | 210 Kali
    PERMOHONAN PEMBUATAN KK (Kartu Keluarga)
    28 Juli 2022 | 178 Kali
    Penyerahan BLTDD Bulan Juli Tahun 2022
    28 Juni 2022 | 268 Kali
    MUSRENA KEREN
    08 Agustus 2023 | 254 Kali
    PENYALURAN BLT DD BULAN JULI
    22 Februari 2022 | 338 Kali
    KEDUNG GEDE

     Agenda

    Belum ada agenda

     Sinergi Program

     Pemerintah Desa

     Komentar

     Media Sosial

     Peta Wilayah Desa

     Peta Lokasi Kantor


    Kantor Desa
    Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
    Desa : Sumurup
    Kecamatan : Bendungan
    Kabupaten : Trenggalek
    Kodepos : 66351
    Telepon : 082338137766
    Email : [email protected]

     Statistik Pengunjung

    • Hari ini:518
      Kemarin:159
      Total Pengunjung:72.361
      Sistem Operasi:Unknown Platform
      IP Address:192.168.101.1
      Browser:Mozilla 5.0