Artikel

Karang Taruna

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  4 Kali Dibaca  LEMBAGA MASYARAKAT DESA
A. Pengertian  
 
  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
 
 
B. Anggota
 
  Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
 
 
C. Tujuan 
 
  Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 
 
a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 
c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 
d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
 
D. Kedudukan 
 
  Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
E. Fungsi
 
  Karang Taruna mempunyai fungsi :
 
a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
F. Kepengurusan
 
  Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
 
a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 
d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 
e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
 
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
 
SUMBER : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

11 Maret 2025 | 3 Kali
TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
10 Maret 2025 | 4 Kali
Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDES Tahun Anggaran 2024
05 Maret 2025 | 10 Kali
Sejarah Desa Sumurup
05 Maret 2025 | 8 Kali
Profil dan Kondisi Umum Desa
05 Oktober 2023 | 5 Kali
PENETAPAN RKPDES TAHUN 2024
10 Agustus 2023 | 7 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa
08 Agustus 2023 | 2 Kali
PENYALURAN BLT DD BULAN JULI
05 Maret 2025 | 10 Kali
Sejarah Desa Sumurup
05 Maret 2025 | 8 Kali
Profil dan Kondisi Umum Desa
31 Januari 2017 | 8 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
31 Januari 2017 | 8 Kali
Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 | 8 Kali
Lembaga Masyarakat Desa
10 Agustus 2023 | 7 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 | 7 Kali
Kebijakan Keuangan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
Desa : Sumurup
Kecamatan : Bendungan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66351
Telepon : 082338137766
Email : sumuruppemdes@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:50
    Kemarin:37
    Total Pengunjung:8.017
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0