Lembaga kemasyarakatan desa merupakan lembaga sosial kemasyarakatan. Maka dengan sendirinya prinsip yang mendasari lembaga kemasyarakatan desa adalah prinsip-prinsip sosial, sukarela bukan komersial. Prinsip pertama adalah prinsip kesukarelaan, yaitu prinsip atau asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan masyarakat dalam mengikuti dan menjalani setiap kegiatan yang diperuntukkan bagi lembaga kemasyarakatan ini.
Juga prinsip kemandirian, dimana lembaga kemasyarakatan tidak tergantung dan menggantungkan kepada pihak manapun. Dengan begitu, maka lembaga kemasyaraktan akan terlepas dari campur tangan pihak manapun. Dengan prinsip kemandirian, lembaga kemasyarakatan tidak berada di bawah naungan organisasi manapun, berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatannya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dan prinsip keragaman, yang melandasi praktik bahwa lembaga kemasyarakatan harus siap menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas. Siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang akan didirikan.
Lembaga kemasyarakatan berbeda dengan organisasi sosial desa, seperti kelompok tani, kelompok pengerajin dll. Organisasi sosial di desa dibentuk untuk melayani anggota-anggotanya. Sedangkan lembaga kemasyarakatan dibentuk untuk menjalankan fungsi publik, misalnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi.