Artikel

Lembaga Masyarakat Desa

31 Januari 2017 00:00:00  Administrator  8 Kali Dibaca  LEMBAGA MASYARAKAT DESA
  Lembaga kemasyarakatan desa merupakan lembaga sosial kemasyarakatan. Maka dengan sendirinya prinsip yang mendasari lembaga kemasyarakatan desa adalah prinsip-prinsip sosial, sukarela bukan komersial. Prinsip pertama adalah prinsip kesukarelaan, yaitu prinsip atau asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan masyarakat dalam mengikuti dan menjalani setiap kegiatan yang diperuntukkan bagi lembaga kemasyarakatan ini.
 
 
Juga prinsip kemandirian, dimana lembaga kemasyarakatan tidak tergantung dan menggantungkan kepada pihak manapun. Dengan begitu, maka lembaga kemasyaraktan akan terlepas dari campur tangan pihak manapun. Dengan prinsip kemandirian, lembaga kemasyarakatan tidak berada di bawah naungan organisasi manapun, berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatannya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
 
  Dan prinsip keragaman, yang melandasi praktik bahwa lembaga kemasyarakatan harus siap menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas. Siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang akan didirikan.
 
 
  Lembaga kemasyarakatan berbeda dengan organisasi sosial desa, seperti kelompok tani, kelompok pengerajin dll. Organisasi sosial di desa dibentuk untuk melayani anggota-anggotanya. Sedangkan lembaga kemasyarakatan dibentuk untuk menjalankan fungsi publik, misalnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Pojok, Sumurup, Kec. Bend., Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66351
Desa : Sumurup
Kecamatan : Bendungan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66351
Telepon : 082338137766
Email : sumuruppemdes@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:13
    Kemarin:37
    Total Pengunjung:7.980
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0