Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Dalam rangka melaksanakan strategi pembangunan, di rumuskan arah kebijakan pembangunan desa jangka waktu 6 tahun kedepan. Kebijakan pembangunan selama 6 tahun untuk mengimplementasikan visi misi pada waktu masa kampaya.
Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Arah kebijakan pembangunan desa terdiri dari program kegiatan skala desa, program kegiatan kawasan perdesaan, dan program kegiatan supra desa. Adapun arah kebijakan Desa Sumurup adalah sebagai berikut:.
- PenyelenggaraanPemerintahanDesa:
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa.
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
- Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
- Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
- Memfasilitasi kerjasama antar desa
- Pelaksanaanpembangunan desa:
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal perumahan, sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan) dan air minum.
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, dan toko saprodi pertanian/perikanan.
- Meningkatkan kapasitas maupun kualitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.
- Meningkatkan pelestarian lingkungan hidup guna menunjang perekonomian masyarakat.
- Pembinaankemasyarakatan:
- Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal;
- Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.
- Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan dalam pemenuhan biaya pendidikan dasar dan menengah.
- PemberdayaanMasyarakatDesa:
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak)
- Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan
- Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.
- Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa.
- Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
- Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.
Rencana kegiatan pembangunan merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama enam tahun bagi Desa Sumurup. Keberadaannya merupakan akumulasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat yang hanya mampu dipecahkan lewat kebijakan pembangunan tingkat desa. Karena sifatnya yang demikian maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sangat penting bagi pelaksanaan kegiatan sehari – hari selama 6 tahun kedepan.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah desa ( RPJM – Desa)ini berisi uraian tentang strategi pembangunan jangka menengah yang bersifat holistik dan terintegrasi di semua bidang, dengan tetap berupaya mensinkronisasikannya dengan kebijakan daerah dalam RPJMD baik secara makro-mikro dan strategis. Di samping itu proses penyaringan kegiatan pembangunan yang terpilih didasarkan pada kemampuan dan kompetensi desa dengan tetap mengedepankan nilai-nilai partisipatif, transparan dan dapat dipertanggunggjawabkan. Dengan demikian keberadannya merupakan kebutuhan dan gambaran nyata pembangunan Desa Sumurup.Adapun matrik Rancangan RPJM-Desa seperti yang termuat dalam lampiran