Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek terus bergulir, dengan fokus utama pada penyelesaian pembebasan lahan. Proses pembayaran uang ganti kerugian (UGK) kepada warga terdampak, yang berlokasi di Desa Sumurup Kecamatan Bendungan, telah dilaksanakan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak seperti Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Trenggalek, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Daerah setempat.
Pada hari Kamis, tanggal 07 November 2025, telah dilakukan kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pembangunan Bendungan Bagong yang terletak di Desa Sumurup sebanyak 88 bidang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh bebagai pihak terkait. Kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB berjalan dengan damai dan tertib.