URUTAN PENYUSUNAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CATIN
BERKAS CATIN LAKI-LAKI
- Permohonan kehendak nikah……………..Model N2
- Pengantar nikah………………..Model N1
- Persetujuan kedua calon pengantin…………Model N4
- Surat ijin orang tua (bila catin kurang 21 tahun)……….Model N5
- Surat pernyataan jejaka (bermaterai 10.000)
- Surat keterangan kematian (bila istri meninggal dunia)………..Model N6
- Fotokopi akta kematian/surat keterangan kematian (untuk melampiri Model N6)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi ijazah terakhir
- Rekomendasi nikah (bila catin dari luar Kecamatan Bendungan)
- Fotokopi KTP Ayah
- Fotokopi KTP Ibu
- Akta cerai asli (bila statusnya duda cerai)
- Fotokopi KTP saksi
- Fotokopi vaksin catin, wali dan saksi
BERKAS CATIN PEREMPUAN
- Pengantar nikah…………Model N1
- Surat ijin orang tua (bila catin kurang 21 tahun)……….Model N5
- Surat keterangan kematian (bila suami meninggal dunia)………..Model N6
- Fotokopi akta kematian/surat keterangan kematian (untuk melampiri Model N6)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi KTP ayah
- Fotokopi KTP ibu
- Akta cerai asli (bila statusnya janda cerai)
- Surat Keterangan wali nikah
- Fotokopi KTP wali nikah, bila walinya selain Ayah kandung
- Surat keterangan sehat dari puskesmas (lai-laki dan perempuan jadikan satu)
- Fotokopi buku nikah orang tua
- Fotokopi vaksin catin, wali dan saksi
Catatan :
Ukuran pasfoto catin 2x3 masing-masing 3 lembar (warna belakang biru)
- Ukuran pasfoto catin 2x3 masing-masing 3 lembar (warna belakang biru)
- Ukuran pasoto catin 4x6 masing-masing 2 lembar