Pemerintah Desa Sumurup melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Desa Sumurup pada Selasa 20 Mei 2025 di kantor desa Sumurup.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Bertujuan untuk meningkatkan penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Koperasi merah putih menjadi harapan baru sebagai peringkatan perekonomian.
Pemerintah Desa wajib memberikan hibah sebagau modal awal. Pembentukan usaha sesuai kondisi wilayah Desa, sedangkan OPD terkait mendampingi sesuai bidang usaha. Sedangkan masa bakti pengurus dan pengawas selama 3 tahun.
Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Sumurup yang diikuti oleh seluruh undangan dan dipimpin ketua rapat terpilih.
Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal, pengurus serta pengawas koperasi.