Pada Hari kamis tanggal 22 april 2021 bertempat dibalai Desa sumurup Kecamatan Bendungan telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti rugi atas pembebasan lahan Bendungan Bagong .
Dalam acara tersebut dihadiri ketua tim Pengadaan dan anggota , Kapolsek Bendungan, Danramil Bendungan, camat Bendungan , BBWS Brantas. Masyarakat belum bisa menerima hasil dari penilian yang disampaikan dari pihak pengadaan lahan Bendungan Bagong dikarenakan masih kurang pantas bagi mereka.
Warga terdampak Bendungan Bagong Memohon agar warga yang ada dalam paguyuban Griya Mulia dalam pelaksanaan pengumuman dilakukan secara serentak . Proses ini adalah undangan yang kedua kalinya bagi warga 140 bidang namun pada pengumuman musywarah bentuk ganti rugi yang pertama hanya dihadiri 29 orang tertanggal 7 april 2021 sehingga banyak yang tidak mau hadir pada giat di maksud. kemudian Pihak Pengadaan lahan mengundang kembali sebanyak 109 orang pada tanggal 22 april 2021.