Pada tanggal 06 0ktober 2020 warga Desa Sumurup dan Sengon yang terdampak Bendungan Bagong Menggelar aksi masa mengawal keputusan pengadilan Negeri Trenggalek. Hal tersebut dilakukan karena warga menganggap bahwa penilaian dari KJPP terhadap penilaian tanah mereka dirasa belum berpihak kepada masyarakat. Tanah masyarakat yang terdampak yang di ajukan sebanyak 57 Bidang tanah untuk pengadaan Bendungan bagong pada tahap awal, masyarakat berharap agar penilaian harga tanah sesuai dengan keadaan yang ada , tanah mereka subur dan sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Tanah mereka panen 3 ( tiga ) kali dalam setahun apabila di tanami padi.