Dalam rangka melaksanakan PP 104 tahun 2021 maka pada tanggal 10 maret tahun 2022 telah dilaksanakan pembagian blt dd sebanyak 157 KPM selama 3 bulan ( januari , pebruari , maret ) sebesar Rp. 300.000,00 per bulan . sehingga pada saat ini KPM menerima sebesar Rp.900.000,00 , Kepala Desa desa sumurup menyampaikan bahwa KPM harus memperhatikan kebutuhan pokok yang harus dibeli pada saat pandemi seperti ini. Beliau juga berpesan dalam rangka meringankan kebutuhan masyarakat yang terdampak Pandemi covid-19 KPM juga harus meningkatkan perekonomian secara mandiri serta mampu menciptakan peluang usaha yang baru bagi KPM yang masih dalam usia produktif.