PUTUSAN PN TRENGGALEK ATAS GUGATAN WARGA TERDAMPAK BENDUNGAN BAGONG
A. Pejabat persidangan sbb :
1. Hakim Ketua : Deny Riswanto S.H.M.H
2. Hakim Anggota I : Feri. Anda. SH.M.H.
3. Hakim Anggota II : Haryadi SH.M H.
4. Panitera Penganti : Fatma Rokhayatun, SH,. M.H.
5. Panitera Pengganti : Rahmat Noviyanto SH.
6. Panitera Pengganti : Jamil Eriyanto, SH,. M.H.
7. Panitera Pengganti : Galih Toso Wibawanto sE,. SH. M.H.
B. Hadir dalam Giat persidangan sebagai Termohon dan Pemohon sbb :
1. Termohon :
a. BPN Kab. Trenggalek.
b. BBWS Tulungagung.
2. Pemohon :
- Haris Yudianto (Kuasa Hukum Warga terdampak).
Kades Sumurup
Kades sengon
Sekdes Sumurup
Sdr Imam musni
C. Dengan rangkaian Giat sbb :
1. Pukul 08.30 WIB Warga terdampak rencana pembangunan Bendungan Bagong di Kec. Bendungan Trenggalek tiba di depan Pengadilan Negri Trenggalek, dan berkumpul di Jl. RA Kartini, (Samping Pengadilan Negri Trenggalek), untuk menunggu hasil persidangan.
2. Pukul 09.40 WIB Giat Sidang Putusan Warga Terdampak rencana Pembangunan bendungan Bagong di Kab. Trenggalek di mulai, inti persidangan sbb :
a. Pembacaan hasil keputusan Sidang oleh Bpk. Deny Riswanto S.H.M.H (Hakim Ketua)
b. Pembacaan hasil keputusan Sidang oleh Hakim Anggota I : Feri. Anda. SH.M.H.
c. Pembacaan hasil keputusan Sidang oleh Hakim Anggota II : Haryadi SH.M H.
d. inti dari putusan sidang yqng di bacakan sbb :
1) Menyampaikan bahwa terkait dengan putusan yang di ambil oleh pengadilan/Hakim tidak tertekan oleh masyarakat atau siapapun dan bertindak sesuai dengan kode etik hakim.
2) Bahwa Putusan yang di ambil hakim sesuai dengan fakta fakta, saksi - saksi, pertimbangan dan hukum yang berlaku.
3) Menimbang dan menyampaiakan bahwa dari panduan yang di anut oleh KJPP melalui SPI tidak menentukan harga, sehingga KJPP mengambil harga terendah 150.000 dan tertinggi kurang lebih 300.000 dalam menentukan harga rencana pembangunan bendungan bagong di Kec. Bendungan Kab. Trenggalek.
4) Bahwa penilaian KJPP dalam rangkq pengadaan tanah juga di ambil dari jarak dari antara Kec. Bendungan dan titik 0/Alun alun Trenggalek, sehingga tidak ada dasar yang jelas, dan dalam pelaksanaan penilaian tidak ada singkron antara tim survei dan penilai/Tim Apresial.
5) Bahwa menimbang bukti bukti dan juga saksi saksi dari pemohon dan dari Termohon , dari Pemohon dapat membuktikan, kebenaranya melalui kelengkapan baik saksi dan bukti, dan dari Termohon belum bisa membuktikan secara akurat.
6) Bahwa terkait dengan biaya persidangan akan di bebankan denda kepada yang kalah, ya itu termohon, sehingga termohon harus membayar biaya Rp. 1.475.000. kepada Pengadilan.
7) Putusan Hakim mengenai perkara perdata oleh Pemohon terhadap Termohon, dengan membacakan bukti bukti, menimbang saksi - saksi, bahwa hakim memutuskan Memenangkan Pemohon /Mengabulkan permintaan Masyarakat Ds. Sumurup Kac. Bendungan Kab. Trenggalek.
8) Bahwa Hakim memutuskan terkait patokan harga sbb :
a) Pemukiman pinggir jalan : Rp. 526.600/m.
b) Tegalan pinggir jalan desa : Rp. 475.200/m.
c) Tanah sawah pinggir jalan desa : Rp. 408. 600/m.
d) Tanah tegalan luar desa : Rp. 396.000/m.
e) Tegalan di dalam/jauh dari jalan : Rp. 351.000 /m.
f) Sawah dalam Rp. 315 000/m.